Berita
Bahasa Asing di RSBI Belum Efektif
Hasil penelitian di beberapa sekolah berlebel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menunjukan, bahasa asing sebagai bahasa pengantar tidaklah efektif. Pertama, jumlah guru yang memiliki kemampuan mengajar dengan mengunakan bahasa asing tak kurang dari 25%. Kedua, sebagian besar peserta didik yang menyerap pelajaran dengan menggunakan bahasa asing pun tidak lebih dari separuhnya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Head of English Development British Council Danny Whitehead yang memaparkan hasil penelitian Stephen Bax dari University of Bedfordshire, Inggris. Menurut Whitehead, metode bahasa Inggris yang diajarkan oleh masing-masing guru di dalam satu sekolah, bisa berbeda-beda. Panduan dan standarnya belum jelas.
Tambah Whitehead, sebenarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, tidak perlu melalui strategi pendirian RSBI. Yang paling benar justru yang harus dilakukan adalah membuat panduan dan standar baku untuk sekolah yang berlebel RSBI maupun non-RSBI. “Jangan justru mendahulukan keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh,” kata Whitehead sebagaimana dikutip Kompas.
Konsultan pendidikan di British Council Indonesia, Hywel Coleman mengaku kawatir. RSBI justru menciptakan diskriminasi pendidikan yang semakin lebar. Apalagi kurikulum RSBI sebagian diambil dari sekolah luar negeri.
Namun, suka tak suka pemerntah tetap akan memberlakukan sekolah-sekolah bertaraf RSBI. Seperti yang sudah ditulis di situs ini, pemerintah sepertinya tak peduli dengan kritikan warga mengenai RSBI ini. Bukan sekadar aneka pungutan yang sangat memberatkan sejumlah orangtua murid, tetapi juga soal kualitas para pengajar, dimana kemampuan berbahasa Inggris mereka masih tidak sesuai dengan kata “internasional”.
Pemerintah lebih suka membenahi pengutan. Soal pungutan ini, meski belum final, batas atas dan batas bawah pungutan biaya sekolah-sekolah berlebel RSBI tersebut sudah diketahui oleh publik.
Berdasarkan draft peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, SPP tertinggi dan terendah yang dibebankan kepada para orangtua yang anak mereka bersekolah di SD sebesar Rp 150 ribu. Untuk SMP SPP sebesar Rp 600 ribu, SMA Rp 450 ribu, dan SMK Rp 250 ribu. Sementara untuk sumbangan sukarela, biaya tertinggi untuk SD sebesar Rp 1 juta, SMP Rp 12,5 juta, SMA Rp 15 juta, dan SMK Rp 2,7 juta.
Regulasi tentang pungutan RSBI ini nantinya akan menjadi pegangan untuk para orangtua murid. Jika dalam prakteknya terdapat pelanggaran, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh meminta agar orangtua murid segara melapor ke Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Mendiknas sendiri sudah menyiapkan sistem audit yang akan dilakukan olah Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk akuntabilitasnya.
Menangapi soal akuntabilitas, Hetifah juga berkomentar, bahwa DPR akan memantau terus sekolah-sekolah berlebel RSBI. “Jika terbukti mengecewakan, sebaiknya RSBI dihapuskan saja.”

Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat
Kapan pip dapat?
Jalur usulan beasiswa bagi siswa kurang mampu di Kalimantan Timur metallic Dr, lr, hetifah sjaifudin, MPP.