Banjarsari adalah salah satu kawasan di Kota Solo dimana masalah PKL pernah menjadi problem akut. Banjarsari adalah sebuah wilayah bersejarah dengan sebuah taman tempat berdirinya Monumen Juang 45. Taman itu dikelilingi oleh perumahan elit, tetapi beberapa tahun setelah krisis ekonomi dipenuhi dengan pedagang kaki lima yang menjual barang-barang bekas (klithikan). Pasar klithikan Banjarsari mulai muncul sekitar tahun 1997, ketika krisis ekonomi mulai melanda Indonesia. Tuntutan ekonomi menyebabkan beberapa orang berinisiatif untuk memulai usaha dengan menggelar dagangan disekitar monumen. Pada tahun 2001, ada hampir 1000 PKL yang beroperasi di sekitar wilayah ini.
Menurut para PKL, seperti disampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk dengar pendapat dengan DPRD setempat, persoalan utama yang mereka hadapi adalah “ketidakamanan berusaha”. Para PKL ini merasa sangat terancam oleh penduduk setempat maupun organisasi-organisasi lain, seperti perkumpulan veteran yang aktif menekan pemerintah daerah untuk menerapkan kontrol yang lebih tegas terhadap keberadaan PKL di Monumen Banjarsari. Para PKL Banjarsari juga dituduh telah menciptakan masalah prostitusi, pemabukan, dan kriminalitas. Keberadaan mereka juga dianggap sebagai penyebab menurunkan komunikasi sosial di antara penduduk setempat, dan menghilangkan ruang terbuka hijau bagi masyarakat Kota Solo.
Untuk memperlihatkan keprihatinan mereka, penduduk lokal Banjarsari tidak merayakan Hari Kemerdekaan pada 2004 karena, kata mereka, mereka merasa “terjajah” oleh PKL dan saat itu mereka sedang “berjuang untuk merdeka”. Sekelompok veteran juga mengeluhkan: “Para PKL itu sudah bertindak seperti raja sehingga memakai hukum rimba”. Warga kelurahan yang terdiri dari 31 RT dan 9 RW, dan 13 sekolah yang berada di lingkungan kelurahan tersebut mendukung program relokasi dengan alasan dahulu Monumen Juang 45 bisa digunakan untuk olahraga tetapi setelah merebaknya PKL Banjarsari, untuk berolahraga mereka harus pergi ke stadion Manahan. Dukungan itu di wujudkan dengan 2000 tandatangan. Keinginan untuk relokasi juga disampaikan warga melalui SMS kepada Walikota dan Wakil Walikota yang menghendaki pada tanggal 17 Agustus 2006 lokasi Monumen Juang 45 Banjarsari bisa di pergunakan untuk melakukan upacara bendera. DPRD kemudian menyatakan pula dukungan mereka untuk relokasi.
Atas desakan itu, Pemerintah Kota bertekad memindahkan PKL dari Banjarsari dan merelokasinya ke daerah Semanggi. Para PKL Banjarsari pada awalnya sangat keras menolak program ini, karena mereka yakin bahwa pindah ke lokasi baru tentunya akan mengganggu bisnis mereka. Para pedagang di daerah Banjarsari terorganisir dengan baik. Delapan paguyuban PKL di Banjarsari telah tergabung dalam satu organisasi payung. Mereka aktif melakukan protes dan aksi protes mereka juga didukung oleh PKL dari wilayah-wilayah lain di Kota Solo.
Para PKL Banjarsari mencoba memberikan berbagai argumen mengapa mereka menolak dipindahkan, mereka bahkan mencoba mengusulkan agar ruang publik berupa Monumen itulah yang dipindahkan ke tempat lain, misalnya di daerah Manahan, Kota Barat. Komunitas PKL Banjarsari aktif membuat opini di media cetak maupun elektronik untuk mewacanakan isu penolakan dan melakukan berbagai upaya untuk mengalang dukungan yang lebih luas dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Solo, bahkan mereka pun telah mempersiapkan mempersiapkan pendamping dan advokat hukum. Para PKL juga merencanakan akan melakukan istigosah dengan mendatangkan ulama-ulama, dan jika perlu akan membuat demontrasi besar-besaran dan menduduki balaikota dengan melibatkan istri, suami dan anak-anak mereka.
Walikota Joko Widodo merespons keresahan para PKL Banjarsari dengan mengundang perwakilan dari ke 8 paguyuban PKL Banjarsari dalam acara ramah tamah di rumah dinas Loji Gandrung pada tanggal 16 Agustus 2005. Ini adalah dialog pertama yang dilanjutkan dengan puluhan pertemuan lanjutan. Pemerintah Kota Solo juga berupaya untuk mengakomodir pendapat stakeholder kota lain dengan mengundang perwakilan LSM, Perguruan Tinggi, Media, beserta kepala-kepala kantor dan dinas terkait untuk membicarakan rencana relokasi PKL Banjarsari.
Melalui proses konsultatif yang cukup panjang inilah, akhirnya sikap PKL Banjarsari melunak. Sejak bulan Februari 2006 telah terbangun sikap PKL Banjarsari untuk menerima tawaran relokasi dari Pemerintah Kota dengan syarat Pemerintah Kota memberi jaminan hitam di atas putih atas kelangsungan usaha ekonomi mereka antara lain dengan menyediakan semua fasilitas yang di butuhkan seperti kios, surat izin usaha, kredit lunak, dan pelatihan secara gratis. Selain itu para pedagang juga mengajukan persyaratan lainnya seperti: desain bangunan di calon lokasi harus sesuai dengan kebutuhan pedagang, transportasi ke lokasi dipermudah dan bisa dijangkau oleh warga, keamanan di lokasi baru bisa terjamin, disediakan MCK dan tempat ibadah, adanya subsidi pada pedagang selama pasar masih belum ramai, PKL direlokasi secara bersamaan, serta dibangunnya citra lokasi baru (Semanggi) yang baik sehingga bisa membentuk opini publik yang positif. Para PKL juga meminta jaminan bahwa kalau mereka pindah, lokasi Banjarsari tidak akan ditempati lagi oleh PKL lain.
Pada tanggal 23 Juli 2006 Prosesi Kirab Budaya dilakukan dengan meriah menandai proses boyongan resmi para PKL dari kawasan Monumen Juang 45 Banjarsari menuju lokasi yang baru di Pasar Semanggi yang diberi nama pasar klithikan Notoharjo. Upacara yang kental nuansa Jawanya ini diikuti oleh seluruh PKL Banjarsari, Walikota, Wakil Walikota, rombongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, para anggota DPRD, pasukan pengibar bendera pusaka, berbagai elemen masyarakat, serta disaksikan ribuan warga kota di jalan-jalan yang dilalui kirab.
Kunjungan terakhir penulis ke pasar klithikan Notoharji pada bulan Juni 2008 menunjukkan bahwa kegiatan jual-beli sudah aktif berlangsung, walaupun tidak semua pedagang mengalami kemajuan yang sama dalam kegiatan usahanya di tempat yang baru ini. Yang menarik, walikota selalu terbuka menerima umpan balik dari para pedagang untuk perbaikan situasi usaha di tempat yang baru ini. Sementara itu, Monumen Juang 45 di banjarsari sudah kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota.
Pengalaman Berharga Untuk Kota Lain
Walaupun masalah PKL adalah masalah yang kompleks dan kronis, tetap ada harapan masalah ini bisa diatasi dengan adanya tata pemerintahan yang partisipatif. Melalui proses partisipatif, kebijakan pengelolaan PKL yang manusiawi dan produktif dapat sekaligus dicapai. Kombinasi antara pemerintahan yang memiliki visi dengan adanya modal sosial yang kuat di dalam komunitas PKL sendiri akan menghasilkan kebijakan yang suportif yang memberikan kepastian berusaha yang lebih besar bagi PKL. Pengalaman Kota Solo tentunya dapat memberi inspirasi kepada kota-kota lain termasuk Kota Bandung untuk mengalihkan kebijakan PKL dari kebijakan yang bersifat represif menjadi kebijakan yang memberdayakan.
Namun pertanyaan yang masih perlu dicari jawabannya adalah bagaimana mempertahankan keberlanjutan dari kebijakan ramah PKL ini. Kebijakan “zero growth” yang akan diterapkan pemerintah Kota Solo setelah semua PKL yang ada saat ini tertata. Demikian pula komitmen DPRD untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh Kantor PPKL belum terjamin. Terbukti alokasi anggaran belanja Kantor PPKL tahun 2008 mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2007, itu pun sebagian besar akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung seperti operasional kantor. Pada tahun 2007 Kantor PPKL mengalokasikan dana belanja di APBD sebesar Rp. 4.703.384.500, 77 % diantaranya untuk belanja langsung. Sementara pada tahun 2008 jumlah belanja Kantor PPKL adalah Rp. 1.436.322.261, namun 82 % diantaranya dialokasikan untuk belanja tidak langsung.

Semoga bermanfaat untuk kita semua yg mendapatkan
Sebaiknya diadakan forum diskusi rutin antara warga dan pengurus agar setiap keluhan bisa segera dicarikan solusinya bersama
Sebaiknya diadakan forum diskusi rutin antara warga dan pengurus agar setiap keluhan bisa segera dicarikan solusinya bersama