Dana Bagi Hasil Pusat Daerah Direvisi

Anggota pansus RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Hetifah Sjaifudian, mengharap aturan baru bisa berpihak ke daerah. DSC 1006 700x463 Dana Bagi Hasil Pusat Daerah Direvisi JAKARTA (12/06) --- Dewan Perwakilan Rakyat tengah intensif membahas perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Agenda ini dalam rangka revisi Undang-undang 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Undang-undang lama dinilai kurang berpihak ke daerah,” kata Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Kamis (12/6). Untuk itu DPR telah membentuk Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang Perimbangan Keuangan tersebut yang sudah mulai melakukan pembahasan dua pekan terakhir. Anggota pansus adalah 30 orang lintas fraksi lintas komisi. “Kebanyakan dari Komisi 2 dan Komisi 11,” kata Hetifah yang juga menjadi anggota pansus tersebut. Seiring rancangan undang-undang tersebut, Kalimantan Timur berpeluang mendapat dana bagi hasil lebih besar. “Kaltim harus bisa mengoptimalkan peluang ini,” kata Hetifah. Terkait penyusunan RUU perimbangan keuangan ini, kata Hetifah, dewan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Asosiasi DPRD dan perwakilan dari DPRD Kalimantan Timur pada 19 Juni 2014 mendatang. Selanjutnya pada 22 Juni 2014 pansus akan mengunjungi Kalimantan Timur guna mendapatkan masukan-masukan yang berharga secara langsung perihal perimbangan keuangan ini. Daerah Kaltim mendapat perhatian lebih mengingat besarnya potensi sumber daya alam dan pertambangannya. Beberapa daerah kabupaten penerima dana bagi hasil terbesar masuk provinsi Kalimantan Timur. Hetifah mengatakan, angka-angka dan aturan dalam draf RUU ini masih dalam rancangan. Dengan demikian dia berharap segenap pemangku kepentingan di Kalimantan Timur bisa memberi informasi dan komunikasi optimal ke pansus sehingga bisa diperoleh hasil yang menguntungkan Kalimantan Timur. Mengutip keterangan pemerintah atas RUU ini, kata Hetifah, pemerintah menyadari masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi desentralisasi fiskal sesuai Undang-undang 33/2004. Kelemahan itu antara lain masih terdapat ketimpangan fiskal antar-daerah, kualitas pelayanan publik belum memadai, juga kualitas belanja daerah yang rendah. Nantinya, pengaturan hubungan keuangan antara pusat dan daerah itu mengacu kepada prinsip money follows function. “Penyerahan urusan kepada daerah harus disertai pemberian sumber-sumber pendanaannya,” kata Hetifah.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamu'alaikum ibu ifa...saya minta tlong bantuan modalnya Bu ..buat jualan seikhlasnya bu

  2. ingin membantu mengurangi pengeluaran orang tua untuk membeli peralatan sekolah karna selama ini saya selalu beli apa apa dengan uang saya bekerja sambil sekolah

  3. Assalamu'alaikum ibu hetifah...semoga ibu selalu dlm keadaan sehat wal'afiat y bu????????bu saya mau bertanya dan minta tolong,rabu kemaren di Sekolah Rakyat 2 Samarinda ibu bilang orang tua yg anak nya sekolah disitu akan dpt bantuan perbaikan rumah,kebetulan rumah yg saya tempati ini lg ad gusuran bu,saya di suruh pindah,kebetulan ada tanah kakak di bangun bagi dua sm saya, dan saya skrg ini benar" Membutuhkan dana buat bangun rumah secepat nya,apakah ada yg bisa bantu bu????????soalnya sebagian rumah yg saya tempati saat ini sudah saya bongkar jd saya tidur seadanya dlu,kmren anak saya yg sdi SR sakit kan smpat saya bawa pulang kasian dia bu karna bangunan nya sdh di bongkar sebagian jd dia tidur siang kepanasan terpaksa ngungsi di tempat kakek nya,mohon solusinya bu,bisa di cek ke sini bu ????????

Lihat semua aspirasi