Politik dan Perempuan
Calon DPD Minimal Kantongi 1.000 Dukungan
PROKAL.CO, TARAKAN – Pada pemilu 2019 mendatang, Kaltara tidak hanya mendapatkan jatah 3 kursi DPR di Senayan. Namun, provinsi ke-34 ini pun akan mendapatkan jatah 4 kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dikatakan anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifuddian, dari hasil pembahasan panjang yang dilakukan pihaknya, kuota DPD RI menjadi salah satu poin yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Sekarang kalau untuk Kaltara, DPD RI-nya empat,” ujarnya, Rabu (11/10).
Hetifah menilai hal ini sebagai kesempatan yang baik bagi warga Kaltara untuk memperjuangkan suara rakyat di pusat. Apalagi, syarat awal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dukungan KTP.
“Yang penting kalau bisa 1.000 KTP sebagai bukti dukungan awal. Dan tidak perlu ada materai,” kata Hetifah.
Jumlah ini, menurut Hetifah, lebih kecil dibandingkan daerah pemilihan Kaltim yang harus mengumpulkan minimal 2 ribu dukungan KTP, karena disesuaikan jumlah penduduknya yang lebih banyak.
Dengan kuota ini, dia juga menilai bahwa Kaltara beruntung. Karena jumlah kuotanya sama dengan dapil-dapil lain. Ini memang sengaja diputuskan komisi II karena mempertimbangkan keseimbangan dengan daerah lain.
Sebab, lanjutnya, lewat wakil di DPD RI suara rakyat di daerah bisa diungkapkan di pusat. Sehingga dibutuhkan keseimbangan untuk menguatkan suara daerah di pusat.
Disinggung siapa saja yang boleh menjadi calon DPD RI, Herifah mengungkapkan siapa pun boleh, baik dari partai politik maupun nonpartai. Namun, dia berharap mereka yang menginginkan maju jadi anggota DPD RI tidak dari partai agar benar-benar fokus memperjuangkan kepentingan daerah.
Termasuk juga kaum wanita sebagai bentuk keterwakilan perempuan di Senayan. Karena itu, Hetifah mengimbau masyarakat Kaltara yang ingin menjadi anggota DPD RI untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengungkapkan, informasi yang diperolehnya, tahapan pencalonan anggota DPD RI baru dimulai tahun depan. "Kalau tidak salah bulan Maret atau April. Dalam proses pendaftarannya nanti lebih banyak KPU provinsi dan KPU RI," ujarnya.
Untuk peraturannya, kata Teguh, saat ini masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8/2013 tentang DPD RI. Sementara untuk peraturan PKPU yang baru, belum terbit.
*) sumber : bulunganpost

Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Bagaimana cara dftr pip daerah balikpapan timur
Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b