ICW Ultimatum Kajati Tetapkan Tersangka Korupsi SDN RSBI

Tribunnews.com - Kamis, 2 Desember 2010 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mengultimatum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikn di SDN RSBI 012 Rawamangun. Demikian dikatakan oleh peneliti senior ICW, Febri Hendri melalui pesan singkatnya kepada tribunnews.com. "Kajati harus menetapkan tersangka satu minggu dari waktu pelaporan," kata Febri Hendri, Rabu (1/12/2010). Limit waktu yang diberikan ICW dan KAKP akan terhitung sejak hari ini. Pasalnya, hari ini tepat pukul 11.00 WIB, mereka kembali akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk menyerahkan laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ditaksir, dari audt BPK tersebut, telah ditemukan kerugian negara/daerah sekitar Rp 4,5 miliar yang disebabkan praktik korupsi dana pendidikan di SDN 012 Rawamangun itu. (*)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamuallaikum bu...klo bisa tlong ibu cek itu sekolahan SMK Bhakti yg ada diloa janan...karna bnyk ijazah2 anak murid yg sdh lma lulus tpi msih ditahan dikarenakn ada tunggakan spp,ksihan mereka yg mau bekerja tpi tdk punya ijazah..jdi terpaksa kbnykn mereka kerja serabutan & bnyk jg yg tdk bekerja...tlong ibu Hetifah ksih solusinya...Trimakasih atas waktunya ...Wassallam...????????????????

Lihat semua aspirasi