Kelas SMA 10 Disegel Yayasan

Kaltim Post, Samarinda - Perselisihan antara Yayasan Melati dengan pihak SMA 10 Samarinda memanas. Ujung-ujungnya ratusan siswa-lah yang menjadi korban. Kemarin, empat ruang kelas belajar (RKB) disegel oleh Yayasan Melati. Sekolah diminta mengosongkan empat RKB tersebut sesuai surat keputusan Yayasan Melati tanggal 23 Februari 2009 tentang pembagian Sarana dan Prasarana di Kampus Melati. Dalam surat keputusan itu, SMA 10 hanya berhak atas 14 RKB dari 18 RKB yang ada. Senin 8 November 2010, Yayasan Melati mengirim surat pemberitahuan agar SMA 10 mengembalikan RKB yang “dipinjam” sekolah kepada yayasan, terhitung mulai 9 November (kemarin). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA 10 Hidayat, dan ditembuskan ke Asisten III Sekprov Kaltim Sutarnyoto, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim Musyahrim, dan Ketua Yayasan Melati Samarinda HM Rusli. Surat ditandatangani AM Herliansyah, sekretaris Eksekutif Bidang Pendidikan Yayasan Melati. Sekitar pukul 12.00 Wita, puluhan siswa kelas X mengosongkan empat kelas dimaksud, yakni 2 kelas Biologi (ruang 8 dan 9 di lantai I), dan 2 kelas Bahasa Indonesia (ruang 17 dan 18 di lantai II). Buku, papan tulis, dan kursi-kursi diangkut keluar. Setelah kosong, ruang digembok oleh yayasan. Saat Kaltim Post menyambangi sekolah unggulan di Jl HM Rifaddin ini, pemandangan itu tersaji. Beberapa guru ikut membantu. Sayang, Kepala SMA 10 Hidayat sedang tugas dinas ke luar kota. Pelaksana tugas yang juga kepala Tata Usaha Suyoto, memilih tak memberi komentar apapun. Demikian juga Ketua Komite SMA 10 Mulyono Ari Wibowo. “Intinya kami mendukung apapun yang diputuskan Pak Musyahrim (Kadisdik Kaltim, Red) dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya singkat. Diamnya sekolah dan komite bisa dimaklumi, lantaran 4 November lalu, Yayasan Melati melalui kuasa hukumnya Sudirman Sidabuke, memperingatkan siapapun untuk tak berupaya mengambil alih aset Yayasan Melati. Jika berani mencoba, mereka akan membawa ke ranah pidana. Peringatan itu disampaikan secara terbuka lewat pengumuman di Kaltim Post. Sementara, Sekretaris Eksekutif Bidang Pendidikan Yayasan Melati Herliansyah saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar. “Saya tidak berwenang, Mas, karena ketua (HM Rusli, Red) sedang di luar daerah. Saya hubungi belum tersambung,” ujarnya. Harian ini pun berusaha menghubungi HM Rusli melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak direspon. SOAL ASET Sekadar menilik ke belakang, SMA 10 adalah sekolah negeri yang disahkan dengan SK Mendikbud Nomor: 107/O/1997 di tahun ajaran 1995/1996. Pendirian sekolah didukung Yayasan Melati dengan Perjanjian Kerjasama Kanwil Depdikbud Provinsi Kaltim dengan Yayasan Melati Nomor: 5096/I26.1/Ie/1994. Kerja sama berjalan mulus. Banyak prestasi dihasilkan siswa-siswi SMA 10. Input sekolah tersebut juga terjaga kualitasnya dengan tes dan standar nilai tinggi. Namun, sejak 2005, Yayasan Melati mulai menarik biaya dari orangtua siswa. Cap SMA 10 sebagai sekolahnya orang kaya mulai melekat di masyarakat. Lalu, terjadi gejolak internal di boarding school tersebut karena ternyata layanan yang diberikan yayasan (terutama di kehidupan asrama) tidak sesuai dengan nominal yang harus dikeluarkan orangtua siswa. Banyak siswa mengeluh. Guru pun menampung aspirasi siswa dan menyalurkannya lewat demonstrasi ke DPRD Kaltim. Persoalan bergulir ke pemisahan Yayasan Melati dan sekolah. Pihak sekolah menginginkan pisah manajemen dari yayasan yang diketuai HM Rusli itu. Isu tersebut menghangat dan bergulir alot. Sampai akhirnya, Yayasan Melati mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sama dengan Dinas Pendidikan tanggal 7 Juni 2010. Dalam surat tersebut, yayasan menyatakan, dengan diputuskannya hubungan kerja sama itu, SMA 10 tidak berhak berada dalam Kampus Melati. Namun, untuk menjaga kelangsungan dan kelancaran proses belajar mengajar siswa, seluruh aset (yang diakui) milik Yayasan Melati tetap dapat digunakan dengan mengikuti syarat dan tata tertib pemakaian yang diterbitkan yayasan. Status pemakaiannya adalah pinjam pakai. Kemudian, 29 September 2010, yayasan menerbitkan surat Nomor 266/01.05/P.YM-KT/XI/2010 perihal pemakaian aset, ditujukan ke Kadisdik Kaltim. Isinya meminta Kadisdik menandatangani perjanjian pinjam pakai sarana dan prasarana di Kampus Melati. Di sana disebut SMA 10 boleh menggunakan aset yang diakui milik yayasan, selama satu tahun setelah penandatanganan perjanjian. Tetapi, Kadisdik Musyahrim tak menandatangani sodoran perjanjian itu. Pada 11 Oktober 2010, Yayasan Melati kembali mengirimkan surat kepada Kadisdik Kaltim. Isinya, memberi deadline kepada Kadisdik untuk merespons draf perjanjian yang mereka ajukan. Jika sampai tanggal 31 Oktober 2010 tetap tak diindahkan, Yayasan Melati mengancam melakukan tindakan konkret di lapangan atas penggunaan aset secara tidak sah oleh SMA 10. Ancaman tersebut diwujudkan dengan keluarnya surat tanggal 8 November 2010 (Senin lalu) yang menyebut SMA 10 harus mengembalikan aset yang dipinjam terhitung sejak 9 November. Aset tersebut adalah 4 RKB yang saat ini telah disegel. MENGGANGGU Menurut Ketua Komite Reformasi Pendidikan Kaltim Sentot Sudarto, masalah penyegelan ini akan sangat mengganggu proses belajar mengajar di SMA 10. Dari informasi yang dihimpun harian ini, ada 16 rombongan belajar (rombel) di SMA 10. Sementara hanya ada 18 RKB. Dengan sistem moving class, jumlah RKB idealnya 26. Tetapi, bukannya ditambah, 18 RKB malah dikurangi menjadi 14 RKB dengan penyegelan 4 RKB tersebut. Maka bisa dipastikan, siswa akan kekurangan ruang belajar (terutama saat mata pelajaran Biologi dan Bahasa Indonesia). Sumber masalah ini, menurut Sentot, ketidakjelasan kepemilikan aset di sekolah yang berdiri di atas lahan sekitar 12 hektare milik pemprov Kaltim tersebut. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pernah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mengaudit aset di sekolah tersebut. Audit sudah rampung. Tetapi, sampai sekarang gubernur belum membuka hasil tersebut ke publik.(*/wwn/*/ocr)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum wr wb bu saya punya anak sdh mulai nyusun skripsi,saya kehabisan biaya,saya mohon bantuan ibu agar anak saya tidak putus kuliah nya,sebelum dan sesudah terimakasih

  2. Ass...Bu sya dpt PIP cuma no rekening nya dsrh menghubungi ibu hetifa.tolong di bantu bu

Lihat semua aspirasi