Kemdikbud Kaji 3 Opsi Desentralisasi Pendidikan (koran-jakarta.com, 9 November 2011)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan tiga pilihan pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Namun, ketiga pilihan tersebut masih perlu dikaji dan dibicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. "Siapkan prosesnya. Ini opsi yang berkembang dengan stakeholder di beberapa daerah, antara lain di Surabaya, Semarang," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro di Jakarta, Senin (7/11). Menurut dia, pertama, desentralisasi untuk saat ini dilakukan tidak seragam. Artinya, hanya diberikan pada da erah-daerah yang tingkat ke siapannya mencukupi. Kedua, desentralisasi pen didikan hanya diterapkan sam pai pro vinsi. Sekarang ini sudah sam pai kabupaten dan kota. Ketiga, desentralisasi parsial. Artinya, dari semua tugas pendidikan, mulai dari menyusun kurikulum, buku, hingga siapkan murid diperinci dan dipetakan. "Mana yang bisa menjadi kewenangan daerah, provinsi, dan pusat, jadi tidak semua urusan didesentralisasi," terang dia. Opsi tersebut diberikan untuk mengatasi belum sinkronnya kebijakan di pemerintah pusat dan daerah. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa peraturan belum sinkron sebab aturan-aturan tersebut dibuat berbarengan sehingga terjadi tabrakan antar daerah dan pusat. "Proses ini yang kita kawal. Dari kajian ditemukan beberapa belum sinkron. Tapi saya belum bisa bahas sekarang," katanya. Sementara itu, anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan penerapan desentralisasi perlu dievaluasi menyeluruh setelah 10 tahun pelaksanaannya. Perlu ditinjau ulang dampaknya pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama di bidang pendidikan. Belakangan, muncul wacana agar ada penambahan bidang yang disentralisasi, yakni sektor pendidikan. Mengingat hasil evaluasikualitaspelayanandasar pendidikan tidak mengalami kemajuan signifi kan setelah diotonomikan. "Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar terutama pendidikan," kata Hetifah. Review yang dimaksud Hetifah harus menyangkut kajian kebijakan dan aspek legal desentralisasi. Misalnya, UU 32 tahun 2004 dan PP yang terkait dengan pembagian kewenangan dan urusan juga harus dievaluasi. "Masing-masing opsi yang dikemukakan tersebut membutuhkan suatu payung hukum yang menunjang, tidak bisa begitu saja menabrak aturan yang ada, kecuali aturan tersebut direvisi terlebih dahulu," terang Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. Namun, Hetifah juga menyadari desentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan bertahap. "Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu yang paling mungkin," ungkapnya. cit/P-3  

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat

  2. Jalur usulan beasiswa bagi siswa kurang mampu di Kalimantan Timur metallic Dr, lr, hetifah sjaifudin, MPP.

Lihat semua aspirasi