Khairil menjelaskan, saat ini desentralisasi sudah mencapai taraf euforia di daerah. Karena itu, harus ada proses perubahan secara bertahap agar jangan sampai menimbulkan keributan.Kemendikbud sendiri akhirnya menawarkan tiga opsi di mana opsi pertama ialah desentralisasi dilakukan tidak seragam. Artinya, jika perangkat di suatu daerah sudah dikatakan siap maka desentralisasi pendidikan akan diberikan secara menyeluruh. Akan tetapi jika daerah yang dirasa kadar euforianya sudah berlebihan dan banyak salah penafsiran dalam pelaksanaannya, desentralisasi akan ditangguhkan sementara.
Kedua, desentralisasi pendidikan yang saat ini sampai di kabupaten dan kota maka ke depannya hanya dilakukan hingga sampai provinsi.Opsi terakhir, jelasnya, desentralisasi pendidikan dilakukan secara parsial.“Artinya,dari semua tugas pendidikan,mulai menyusun kurikulum, buku, hingga siapkan murid dirinci dan dipetakan. Mana yang bisa menjadi kewenangan daerah, provinsi, dan pusat,”ungkapnya. Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berpendapat, desentralisasi pendidikan yang sudah berjalan 10 tahun memang harus ditinjau ulang, karena dampaknya pada peningkatan kualitas pelayanan dasar terutama di bidang pendidikan.
Kajian ulang yang mendasar dan perlu segera diubah ialah tentang kebijakan dan aspek hukum desentralisasi. Dia mencontohkan pada UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah turunannya. “Masing-masing opsi yang dikemukakan tersebut membutuhkan suatu payung hukum yangmenunjang,tidakbisabegitu saja menabrak aturan yang ada,kecualiaturantersebutdirevisi terlebih dahulu,”terang politikus dari Fraksi Partai Golkar ini.
Namun, Hetifah juga menyadari sentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, namun bertahap.“Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu yang paling mungkin,”ungkapnya. (neneng zubaidah)
JAKARTA – Karena belum ada sinkronisasi kebijakan di pemerintah pusat dan daerah,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan tiga pilihan pada desentralisasi pendidikan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, hasil penelitian pihaknya menyebutkan banyak peraturanyangdiambilsebagaipijakan dasar di pemerintah daerah.“Di daerah A ambil aturan B, sedangkan di daerah B ambil aturan C. Lalu daerah C ambil aturan A,sehingga perlu diskusi untuk melakukan sentralisasi kembali,” katanya di Gedung Kemendiknas.
Assalamualaikum Bu. Mohon maaf Bu Izin menyampaikan terkait Honorer yang belum cukup masa kerja 2 tahun belum ada kejelasan kebijakan pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur dan sebahagian Guru Honorer di Kaltim sudah di Rumahkan. Semoga ada solusinya Bu.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,salam sehat selalu untuk ibu hetifah sekeluarga,nama saya Yulianto Bu saya warga kurang mampu yg mempunyai 2anak sekolah dasar Bu kenapa selama ini saya tidak pernah mendapatkan beasiswa untuk anak saya Bu, bagaimana caranya agar anak saya bisa mendapatkan beasiswa bu.mohon bantuan nya agar saya bisa mendaftarkan anak anak saya bu
Assalamualaikum Bu,saya mau bertanya bagaimana caranya kalau saya ingin mengusulkan bantuan untuk anak sekolah,karena saya punya anak sekolah SD dan smp sedangkan yang smp akan lulus tahun ini,dan saya butuh biaya banyak buat dana perpisahan dan uang pendaftaran buat di SMK nanti,mohon di jawab y abu????