Kaltim
Ombudsman Republik Indonesia Memanggil Putra Putri Terbaik Bangsa
Komisi Ombudsman Nasional, di bentuk pada tanggal 10 Maret tahun 2000 dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian pada tahun 2008 dengan ditetapkannya UU Nomor 37 Tahun 2008 nama Komisi Ombudsman Nasional berganti menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
ORI dibentuk dengan tujuan untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melalui peran serta masyarakat.
Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, ORI diberi tugas pokok antara lain melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
Baru-baru ini, pemerintah sedang genjar dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli), berbagai cara dilakukan, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). ORI yang menjadi salah satu bagian Satgas, fokus terhadap kasus maladministrasi pelayanan publik seperti “penundaan berlarut” dan “tidak memberikan pelayanan”. Namun, dari berbagai bentuk turunan maladministrasi itu, ada sebagian yang berujung pada pungli dan suap.
Dari tahun ke tahun, kasus maladministrasi semakin meningkat. Berdasarkan data ORI per 30 September 2016, laporan dugaan maladministrasi yang diduga berkaitan dengan pungli atau suap pada 2016 meningkat 13 persen dari tahun 2015, yakni sebesar 384 menjadi 434.
Untuk itu, ORI mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi.
Pendaftaran dibuka daru tanggal 9 s.d. 23 November 2016, untuk posisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di 34 Provinsi.
Info pedaftaraan dan formulir dapat diundah pada link dibawah ini :
*) sumber : Ombudsman RI, Hukumonline, dan Spocjournal.

Sebagai masukan selama ini kader posyandu ini adalah tngan pertama yg menjangkau bayi balita yg stunting kader yg sweping kader juga yg memantau tp kader ini tidak mendapatkan kelayakan insentif sedangkan kita tau begitu besar anggaran yg dipakai untuk penanganan stunting tp hanya sekedar uang tranportasi untuk kunjungan saja kami tidak dapat
Untuk bisa bendapatkan bantuan beasiswa hetifah
Selamat siang ibu, apakah bisa dibantu saya untuk mendapatkan beasiswa hetifah bu?