Pansus RUU Pemilu Belum Bahas Penambahan Kuota Perempuan

  JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Pemilu menyampaikan untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam politik nasional diperlukan penambahan kuota pencalonan hingga menjadi 50 persen. Seperti halnya di Kosta Rika, kuota perempuan terpenuhi 30 persen setelah ambang batas kuotanya 50 persen. "30 persen dicalonkan itu 18 persen (menang) itu sudah bagus. Kalau di Kosta Rika dia ingin 30 persen jadi baru dicalonkannya 50 persen. Jangan sampai kalau hanya dicalonkan 30 persen," kata anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian dalam acara diskusi bertajuk 'Perempuan di Pilkada 2017 dan Politik Afirmasi UU Pemilu' yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016). Dia menambahkan, dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini memang belum ada rencana penambahan kuota pencalonan perempuan. Maka, diperlukan adanya desakan dari sejumlah elemen terutama aktivis perempuan agar kuota perempuan dapat ditambah. "RUU Pemilu kita mau ada desakan dari civil society baik untuk lobi politik maupun masukan, bagaimana gender ini bisa dimasukan," tambah Hetifah. Seperti diketahui, Perludem mencatat tingkat partisipasi kaum hawa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017 tergolong rendah, yaitu hanya 44 perempuan dari total 614 calon kepala daerah di seluruh Indonesia, menurun sekira 0,30 persen, dari 7,47 persen menjadi 7,17 persen dibandingkan dengan periode 2015 silam. *) sumber : Okezone

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

  2. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

Lihat semua aspirasi