Pengawasan Tiga Lapis untuk PP 66

Dalam PP 66/ 2010 yang ditetapkan 28 September lalu menyebutkan, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) wajib mengalokasikan 20% mahasiswa baru bagi rakyat miskin. Namun seperti yang sudah diungkapkan di situs ini, bahwa banyak PTN yang masih belum melaksanakan PP 66 tersebut. Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengawasi PP 66 dengan membuat tiga lapis pengawasan. Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh, tiga lapis yang dimaksud adalah melalui mekanisme anggaran. Di lapis pertama ini harus memastikan alokasi 20% mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat miskin dipenuhi. Jangan sampai seperti tahun 2009, dimana terdapat data bahwa PTN hanya menyerap mahasiswa miskin sebanyak 6,31%, sedangkan mahasiswa kaya mencapai 32,6%. Pengawas yang memastikan alokasi ini terpenuhi bukan cuma dari pihak Mendiknas, tetapi PTN itu sendiri, juga pemerintah daerah. Diharapkan ketiga komponen tersebut benar-benar mengawasi. Memang tidak ada sanksi, tetapi PTN tidak akan diberikan dana jika alokasi tidak mencapai 20%. Misalkan sebuah PTN mendapatkan jatah Rp 1 miliar, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan PP 66, maka Kemendiknas tidak akan mengucurkan Rp 1 miliar. Pengawasan kedua melalui jalur manajemen. Seperti diketahui, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor ada di tangan Mendiknas, maka ini akan memudahkan untuk pengawasan. Jika di bawah seorang Rektor PP 66 tidak diimplementasikan dengan baik, Mendiknas bisa mencabut jabatan Rektor tersebut. Pengawasan terakhir, yakni lewat kontrol sosial. Di sini masyarakat bisa mengawasi PP 66 apakah benar-benar dilaksanakan oleh PTN atau tidak. Bahkan Mendiknas berjanji akan mengumumkan lewat publik, PTN yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Knp waktu saya cek dana pip d google ko dana sudah d kembalikan ke pusat padahal saya blm ambl uangx

Lihat semua aspirasi