Nasional
Waktu Pembahasan RUU Pemilu Sangat Singkat
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Amanat Presiden (Ampres) dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu. Dengan diserahkannya draf RUU Pemilu itu, DPR hanya memiliki waktu singkat sekira enam bulan untuk merampungkannya pada April 2016.
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ujar anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Menurut Hetifah, dalam waktu yang singkat itu, DPR harus membahas beberapa isu strategis dalam RUU ini yang bakal menyita banyak waktu dan perhatian. Di antaranya adalah penyelenggara, peserta dan calon.
Kemudian sistem pemilu nasional dan daerah, penetapan dapil, pendaftaran calon dan parpol, penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang.
"Penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," papar Hetifah.
Lebih lanjut Hetifah menjelaskan, konsekuensi dari beberapa isu strategis tersebut akan berpengaruh pada sejumlah hal.
Pertama terkait partai politik (parpol), meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antar calon saat kampanye dan lain-lain.
"Kedua, sistem koalisi dalam pilpres yang akan dilakukan pra pileg. Ketiga, adakah batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20% menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Keempat, perubahan perilaku pemilih," tukasnya.
*) sumber : http://news.okezone.com/ waktu-pembahasan-ruu-pemilu-sangat-singkat.

Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Bagaimana cara dftr pip daerah balikpapan timur
Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b