Mengapa UU Politik Harus Direvisi?

Akhirnya draf revisi UU Partai Politik (Parpol) sudah masuk dalam rapat pleno terakhir. Boleh jadi, revisi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008 ini berjalan mulus. Sebab, pembahasan tingkat pertama yang dilakukan pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November lalu dan sudah disepakati pada 10 Desember kemarin. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus memiliki 990 orang, dengan perhitungan 30 orang per provinsi dikali 33 provinsi Indonesia. Selain jumlah anggota, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/ kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen. UU Parpol adalah satu dari UU Politik yang direvisi. Selain UU Parpol, ada pula UU yang diusulkan direvisi, yakni UU Pemilihan Umum. Sebagai partai besar, Partai Golkar yang dinaungi oleh Tim RUU Bidang Politik Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI memiliki visi dalam perubahan UU Politik. Bahwa dibutuhkan rasionalisasi jumlah partai politik peserta pemilu. Lalu membangun sistem perwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif. Serta terciptanya pola hubungan antarlembaga negara yang sinergik dalam sistem pemerintahan presidentil. Melalui konsep dasarnya, Partai Golkar melemparkan gagasan yang menjadi isu krusial dalam pembahasan RUU Parpol, antara lain persyaratan pendirian parpol, persayaratan kepengurusan parpol, dana pembentukan parpol, AD/ ART parpol, serta struktur organisasi parpol. Selain UU Parpol, Golkar juga mengemukakan isu krusial dalam RUU Pemilu. Isu krusial yang digusung Golkar termasuk sistem pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota, sampai isu krusial surat suara. Bahwa surat suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota memuat nomor dan tanda gambar parpol peserta pemilu dan foto calon untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamu'alaikum ibu ifa...saya minta tlong bantuan modalnya Bu ..buat jualan seikhlasnya bu

  2. ingin membantu mengurangi pengeluaran orang tua untuk membeli peralatan sekolah karna selama ini saya selalu beli apa apa dengan uang saya bekerja sambil sekolah

  3. Assalamu'alaikum ibu hetifah...semoga ibu selalu dlm keadaan sehat wal'afiat y bu????????bu saya mau bertanya dan minta tolong,rabu kemaren di Sekolah Rakyat 2 Samarinda ibu bilang orang tua yg anak nya sekolah disitu akan dpt bantuan perbaikan rumah,kebetulan rumah yg saya tempati ini lg ad gusuran bu,saya di suruh pindah,kebetulan ada tanah kakak di bangun bagi dua sm saya, dan saya skrg ini benar" Membutuhkan dana buat bangun rumah secepat nya,apakah ada yg bisa bantu bu????????soalnya sebagian rumah yg saya tempati saat ini sudah saya bongkar jd saya tidur seadanya dlu,kmren anak saya yg sdi SR sakit kan smpat saya bawa pulang kasian dia bu karna bangunan nya sdh di bongkar sebagian jd dia tidur siang kepanasan terpaksa ngungsi di tempat kakek nya,mohon solusinya bu,bisa di cek ke sini bu ????????

Lihat semua aspirasi