JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang (review) kebijakan desentraliasi, terutama desentralisasi di bidang pendidikan. Kata anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, review ini harus dimulai dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan pembagian kewenangan dan urusan pusat dan daerah.
“Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar, terutama pendidikan,” kata Hetifah ketika dihubungi melalui telepon seluler di Jakarta, Senin (7/11).
Hetifah mengatakan, munculnya wacana agar pendidikan segera desentralisasikan mengingat berdasarkan hasil evaluasi kualitas pelayanan dasar, pendidikan tidak mengalami kemajuan signifikan setelah diotonomikan. “Masing-masing opsi yang dikemukakan oleh pemerintah (Kemendikbud-red) tersebut sebaiknya harus disertai suatu payung hukum yang menunjang dan tidak bisa begitu saja menabrak aturan yang ada, kecuali aturan tersebut direvisi terlebih dahulu,” terang politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, ketiga opsi yang diusulkan Kemendikbud yakni desentralisasi dilakukan tidak seragam, desentralisasi pendidikan hanya sampai di tingkat provinsi, dan desentralisasi parsial.
Namun Hetifah menyadari, sentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan bertahap. “Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu yang paling mungkin,” ungkapnya. Anggota Komisi X DPR RI Tb Dedi S Gumelar yang dihubungi terpisah menilai, kebijakan otonomi daerah (otda) yang menyerahkan urusan pendidikan ke pemerintah kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terlalu gegabah “Saya kira, keberanian untuk mengotdakan pendidikan itu sangat gegabah. Pendidikan itu kan dasar pembangunan manusia. Lagipula, otda sendiri pun belum teruji,” ujar pria yang akrab disapa Miing ini, Senin (7/11).
Sebenarnya, lanjut Miing, banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari desentraliasi pendidikan. Sebut saja, masalah guru dan jabatan kepala sekolah. “Guru jadi terkooptasi kepentingan politik lokal. Kepala sekolah yang bagus, akan dilengserkan karena tidak mendukung kepada daerahnya,” ujar Dedi.
Dia setuju urusan pendidikan ditarik lagi menjadi urusan pusat. Hanya saja, lanjutnya, peralihan dari desentralisasi menjadi sentralisasi, menurutnya memang harus dilakukan secara bertahap karena tentunya akan terkait dengan undang-undang.
Dikatakan, mungkin bisa dimulai dengan sentraliasi masalah guru. “Kalau perlu, guru harus ada ikatan dinas sehingga guru tidak akan terkena dampak politik lokal dan bisa ditempatkan di mana saja. Guru dikembalikan pada pusat,” imbuhnya.
Dedi menambahkan, jika tata kelola otda ke depannya sudah membaik, maka tidak menutup kemungkinan jika daerah diberi kewenangan kembali. “Untung saja saat ini masalah anggaran atau keuangan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah, dan masih sebagian dikelola oleh pusat. Kalau tidak, bisa semakin berantakan karena daerah memang belum siap menghadapi desentralisasi atau otda ini,” paparnya. (jpnn/yes/ags)

Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat
Kapan pip dapat?
Jalur usulan beasiswa bagi siswa kurang mampu di Kalimantan Timur metallic Dr, lr, hetifah sjaifudin, MPP.