DPR Sahkan UU Perubahan Iklim

  DPR Sahkan RUU Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) menjadi Undang-Undang, Rabu 19 Oktober 2016. UU yang sering disebut Persetujuan Paris ini merespon perubahan iklim secara ekstrem yang terjadi diberbagai negara. Perubahan iklim yang diakibatkan kenaikan suhu bumi menjadi ancaman bagi seluruh manusia di Bumi. Di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) misalnya, sepanjang 25 tahun terakhir mengalami kenaikan suhu sebesar 0,63C. Persetujuan Paris bertujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2C, dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5o C di atas tingkat pra-industrialisasi; meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim; serta menuju ketahanan iklim dan rendah emisi. Dalam UU ini, disebutkan bahwa Persetujuan Paris sangat bermanfaat bagi Indonesia, antara lain:
  1. Peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  2. Peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan ilkim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia.
  3. Menjadi para pihak yang dapat berperan serta (memiliki hak suara) dalam pengambilan keputusan terkait Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris.
  4. Memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Putra saya jelas jelas anak yatim Tapi kok ga dapat bantuan dr buk hetifah Sedang yg masih punya ortu lengkap dan ortunya masih mampu malah dapat

Lihat semua aspirasi