Kaltim
Izin Pelabuhan Khusus Harus Dicabut Jika Terbukti Merusak Lingkungan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Menjamurnya izin pembangunan pelabuhan khusus (pelsus) di sepanjang garis pantai Kabupaten Kutai Timur, sepanjang 152,5 kilometer yang membentang dari kawasan Teluk Pandan hingga Tanjung Mangkaliat, kian menuai sorotan.
Salah satunya dari Anggota Komisi V DPR RI, Hetifah. Anggota parlemen di komisi bidang infrastruktur dan perhubungan tersebut menilai, diperlukan pendataan, evaluasi, dan audit situasi kepelabuhanan secara serius. Tak hanya di Kutai Timur, namun di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Bila terbukti merusak lingkungan, maka izin pelsus tersebut harus dicabut.
"Menurut saya, tidak otomatis pembangunan pelsus itu merusak lingkungan, terutama bila ada sentuhan teknologi. Idealnya dalam pemberian izin dari pemerintah, semestinya sudah ada jaminan bahwa pembangunan sudah memenuhi syarat-syarat, termasuk dampak lingkungan," kata Hetifah, Minggu (26/1/2014) malam.
Artinya, bila sudah ada izin, semua aspek terkait pasti sudah diperhitungkan. Karena itu perlu dilakukan evaluasi dan audit situasi secara mendalam.
"Namun jika memang terbukti melanggar UU Pelayaran dan PP Nomor 70 tahun 1996 tentang Kepelabuhanan, dan merusak ekologi, maka pemerintah pusat harus mencabut izin pelabuhan tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Hetifah menyarankan kepada pemerintah untuk berhati-hati dan sangat selektif dalam mengeluarkan izin.
"Jangan dengan mudah mengeluarkan izin. Pertimbangan mengenai tata ruang dan ekologis harus secara serius diperhatikan dan dilaksanakan," katanya.
Ia menyarankan, sebaiknya pemerintah segera merealisasikan pembangunan pelabuhan terintegrasi, seperti ide Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membangun Pelabuhan Maloy.
"Anggaran ratusan miliar sudah dialokasikan untuk pembangunan pelabuhan dan jalan. Saya sepakat bahwa pelabuhan integrasi bisa menjadi solusi untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan," katanya.
Mengenai hal ini dibutuhkan kerja sama dari pihak perusahaan untuk sama-sama membangun Kaltim. Tidak hanya untuk saat ini, tapi mengembangkan paradigma pembangunan berkelanjutan. Yaitu keuntungan dapat dirasakan hingga generasi yang akan datang dengan menjaga lingkungan salah satunya.
"Saya pun tidak henti-hentinya menyuarakan dan mendorong teman-teman di parlemen untuk segera menyelesaikan UU Rencana Tata Ruang Ruang Provinsi (RTRWP)," katanya.
UU RTRWP ini penting sebagai acuan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menentukan zona-zona pembangunan. Juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta perlindungan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, Hetifah berharap pemerintah bisa berperan maksimal.
"Dari banyaknya kasus, seharusnya DPRD bisa berperan aktif mengawasi pembangunan, khususnya pelabuhan. Peranan kepala daerah pun sangat penting. Kita harus mewujudkan keseimbangan. Kerusakan lingkungan harus dicegah. Pemerintah harus lebih selektif," katanya.
http://www.tribunnews.com/regional/2014/01/27/pelabuhan-di-wilayah-kaltim-harusnya-diaudit
dimuat juga di Tribun Kaltim 27 Januari 2014

Ijin ibu...maaf hanya sekedar ingin tahu..kenapa dana PIP anak saya belum ada cair padahal SK sdh keluar..aktifasi di bank bulan mei kemarin tp sampe sekarang tidak ada masuk ibu...sedangkan teman2 yg lain sdh pada cair..
gimana caranya bisa dpat bantuan PIP
Anak saya th 2023 dpat pip hetifah setelah itu TDK cair lagi padahal teman2 nya cair semua sampe skrng pernh usul ke sekolah pihak sekolah bilng kalo belum ada