Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim Tahun 2023
- Sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek/Dinas Pendidikan. Untuk MI, MTS, MA, dan Pesantren karena dibawah naungan Kementerian Agama, jadi tidak bisa diusulkan melalui beasiswa ini.
- Orang tua bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, Pedagang Besar.
- Orang tua berpenghasilan dibawah 5jt/bulan.
- Siswa kelas akhir (6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) dapat diusulkan.
- Update data Dapodik siswa di sekolah masing-masing. Dengan mamastikan NIK orang tua siswa tidak kosong & salah, data NIK sinkron dengan data Dukcapil, NISN harus benar, dan nama ibu kandung harus benar/logis (tidak mengandung angka atau sama dengan nama siswa).
- Nama siswa yang diusulkan merupakan siswa yang mendapatkan keterangan layak PIP di sistem Dapodik Sekolah.
- Siswa berusia 7 – 20 tahun.
- Tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau tidak diusulkan Beasiswa PIP melalui jalur regular (Sekolah/Dinas Pendidikan).
- Usulan disetujui oleh Kepala Sekolah.
- Usulan wajib diketahui Orangtua siswa.
- Orangtua siswa wajib mengisi formulir isian (online) usulan PIP Aspirasi Ibu Hetifah. Setelah data sekolah masuk, link akan dikirim ke masing-masing sekolah
- Formulir isian (online app hetifah) akan dibuat persekolah.
- Apabila ada siswa dari sekolah lain yang mengisi formulir online diluar dari sekolah yang dimaksud, maka usulan siswa dari sekolah lain tidak akan diproses.
- Usulan persekolah dibatasi. Satu sekolah hanya bisa mengusulkan setengah atau 50% siswa dari total keseluruhan siswa yang dianggap layak.
- Setiap sekolah yang diusulkan, wajib menunjuk satu orang untuk menjadi mitra PIP (Orangtua siswa/komite sekolah, dll). Nantinya mitra PIP ini dapat membantu mendata dan mengawal pencairan PIP.
- Apabila ada sekolah lain ingin mengusulkan PIP dan dibuatkan formulir online, mohon pihak sekolah dapat menghubungi nomor ini aspirasi Hetifah (0813-1336-3636).
Saya ingin daftarkan anak saya untuk PIP tp tidak tau cara nya & daftarnya gimana ,mohon bantuanya ibu
Saya ingin daftarkan anak saya untuk PIP tp tidak tau cara nya & daftarnya gimana
Tolong bebaskan siswa/wali siswa dari segala pungutan disekolah termasuk uang kas dan uang perpisahan dll. Buatlah peraturan tentang batasan sangsi maksimal bagi siswa/i yang melanggar aturan sekolah seperti masalah kerapian rambut dan tidak mengerjakan tugas