Kenaikan Pajak Film Impor untuk Keadilan

Jakarta, 20/2. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 3/PJ/2011 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor. Menurut Menteri Keuangan, ketentuan ini dibuat agar industri film dalam negeri dapat bersaing dengan industri film luar negeri. "Sekarang sudah ada kesetaraan antara film impor dan film dalam negeri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/1). Keluarnya ketentuan tersebut membuat importir Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) akhirnya meradang. Bahkan mulai tanggal 18 februari kemarin berencana untuk menghentikan impor maupun peredaran film (terutama film Hollywood) baik yang sedang dan baru akan ditayangkan. Pernyataan dikeluarkan oleh Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M Massardi. Kabar tersebut memicu silang pendapat di ruang publik. Antara yang mendukung kebijakan pemerintah dengan yang kontra karena khawatir tidak bisa lagi menyaksikan film-film asing bermutu buatan hollywood atau negara-negara produsen film lainnya. Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga memberikan komentar ketika dihubungi minggu (20/2). Menurut Hetifah selama ini ada ketidakadilan terhadap film nasional. “Saya sependapat dengan pernyataan Hanung Bramantyo. Selain pajak yang dibebankan pemerintah, sineas kita juga harus menanggung biaya bahan baku yang mahal. Dalam kondisi itu, kita masih harus bersaing dengan film-film asing yang mapan dan lebih berkualitas,” tutur Hetifah. Berdasarkan keterangan Kemenbudpar, pemerintah sebenarnya berencana untuk meminta kementrian keuangan untuk membuat pengenaan pajak yang lebih adil bagi perfilman nasional. Namun Kemenkeu telah terlebih dahulu menerbitkan surat edaran. "Dalam rancangan tersebut pemerintah berencana membebaskan pajak produksi film dan menaikkan pajak film impor, sehingga film nasional dan film impor bisa bersaing," ujar Menbudpar, Jero Wacik. Hetifah berpandangan, pemerintah seharusnya tidak lemah dalam menetapkan kebijakan. Resistensi yang ada harus dapat disikapi dengan tegas dengan menunjukkan daya tawar Indonesia terhadap pasar internasional. Yang utama, pemerintah dibantu media harus memberikan keterangan secara terbuka dan berimbang sehingga publik memahami masalah yg dihadapi perfilman nasional. "Saya yakin masyarakat Indonesia bisa menentukan sikapnya dan siap berkorban tidak menonton film impor untuk sementara, demi kepentingan bangsa.” Ujar Hetifah. Momentum ini, masih menurut Hetifah, bisa menjadi pemicu nasionalisme penonton dan mendorong produsen film nasional untuk memproduksi film-film berkualitas.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Anak saya th 2023 dpat pip hetifah setelah itu TDK cair lagi padahal teman2 nya cair semua sampe skrng pernh usul ke sekolah pihak sekolah bilng kalo belum ada

  2. Assalamualaikum Ibu Hertifah Perkenalkan saya : Linda Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya Buu.. Bagaimana cara utk dapatkan Program PIP Ibu Hertifah utk jenjang SD ?? Karena ke 3 anak saya semua tdk pernah dapat PIP dari sekolah Bu..Bagaimana saya mengajukannya utk anak saya yg no.3 ini supaya bisa dapat Bu karena keadaan Ekonomi Keluarga kami yg sangat Minim/Pas²an.. suami Kerja Buruh Bangunan yg tdk tentu Bu… Sekiranya Ibu bisa Bantu keluarga Kami dgn Program yg Ibu Pimpin ini. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih Ibu.. Wassalamu'alaikum

Lihat semua aspirasi