Fraksi Partai Golkar Menerima Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

  Pagi hari ini (1/9/2016), kami Fraksi Partai Golkar (FPG) menerima kunjungan Delegasi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di ruang rapat FPG, Gedung Nusantara I DPR RI. KPI menyampaikan rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Hadir sebagai perwakilan FPG yaitu saya, Ibu Marlinda Irwanti Poernomo, ibu Otje Djundjunan, juga dihadiri Tenaga Ahli FPG untuk Komisi IX. Rasa bangga menyelimuti kami, karena banyaknya kaum perempuan yang terus peduli dan memikirkan kepentingan kaum perempuan lain, khususnya menyangkut hak perlindungannya. Dalam dokumen tertulisnya, secara khusus KPI mengusulkan Rekomendasi Kebijakan yang mengusung makna bahwa RUU PPILN harus sejalan dengan Agenda Pembangunan Nasional: “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara”. Sejauh ini, publik sering mendapat kabar memprihatikan dari TKI yang bekerja di negara lain. Mereka kerap mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikan. Dalam konsteks ini, negara dituntut hadir menyelesaikan persoalan TKI. KPI berharap RUU PPILN yang akan menggantikan Undang-undang No: 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKIKLN) dapat memperkuat aspek perlindungan bagi Pekerja Indonesia dan keluarganya sejak pra penempatan, sekurang-kurangnya mengadopsi aspek-aspek perlindungan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Dalam kesempatan audiensi ini, KPI juga menyampaikan keluhan dari para TKI/TKW yang mendapatkan gaji lebih rendah dari kesepakatan awal. Bahkan, menurut laporan KPI, terdapat TKI yang sedang sakit dan ingin kembali ke tanah air, justru mendapat denda sebesar dua puluh delapan juta rupiah. Atas berbagai masalah ini, KPI menyayangkan minimnya perhatian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang memonitoring TKI/TKW di negara lain. Inti dari rekomendasi KPI diantaranya harapan untuk perumusan ulang RUU PPILN, khususnya dalam bab tentang perlindungan pekerja Indonesia, agar lebih nyata dan operasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia, pada masa pra penempatan, masa penempatan dan masa pasca  penempatan. Bahan terkait pertemuan tersebut dapat di download pada link di bawah ini :  

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamualaikum Ibu, mohon maaf mengganggu waktu Ibu sebentar. Perkenalkan Ibu saya salah satu mahasiswa Universitas Mulawarman dan sudah punya kelompok untuk melaksanakan KKN di Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau Bu. Mohon maaf Ibu, dengan ini saya jelaskan sedikit maksud tujuan saya, kemarin kami baru dikabari bahwa akan ada Universitas lain dari Jogja yang akan melaksanakan KKN juga di kampung tersebut dengan periode yang sama, tetapi dari pihak DPMK Berau dan DPMPD Provinsi meminta kami yang digeser ke kampung lain Ibu???? Dengan segala hormat, kami memohon bantuan dan pertimbangan Ibu agar kelompok kami tetap dapat melaksanakan KKN di Kampung Merabu. Saat ini program kerja kami sudah disusun dan dipersiapkan secara matang berdasarkan potensi serta kebutuhan Kampung Merabu, bahkan persiapan dan finalisasi kelompok sudah berada pada tahap akhir. Apabila lokasi KKN kami dipindahkan, tentu kami harus menyusun kembali program kerja dan melakukan penyesuaian dari awal. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar kelompok Universitas Mulawarman tidak menjadi pihak yang digeser. Besar harapan kami kiranya Ibu dapat membantu dan mempertimbangkan hal ini. Atas perhatian dan bantuan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

  2. Mohon beasiswa buat ananda: Nama : mawar fathonah Sekolah : SDN 10 Tanah Grogot Kelas : 3b

Lihat semua aspirasi