Revisi Nomenklatur Anti-Doping akan Dicantumkan pada RUU SKN

Jakarta,- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa revisi tentang nomenklatur anti-doping dan organisasi anti-doping dunia atau WADA akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Hetifah mengatakan, revisi merupakan konsekuensi dari The International Convention Against Doping in Sport yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 101 Tahun 2007 Tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport.

“Selain itu kami juga mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi dan telah melakukan percepatan penyelesaian sanksi WADA,” jelas Hetifah saat pembacaan kesimpulan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemenpora di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Indonesia sempat mendapatkan sanksi dari WADA saat salah satu kejuaraan olahraga internasional berlangsung. Untuk itu Komisi XI DPR RI, kata Hetifah, mendesak kepengurusan LADI untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan memperbaiki manajemen internal. "Agar permasalahan seperti sanksi WADA tidak terulang kembali," pesan legislator dapil Kalimantan Timur itu.

Selebihnya pada kesimpulan rapat itu, Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada kemenpora terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Tak lupa pula apresiasi kepada panitia besar PON XX Papua dan seluruh pemangku kepentingan olahraga atas sukses yang telah diraih PON XX Papua.

Komisi X DPR RI memberikan catatan antara lain agar Kemenpora memperoleh sukses administrasi dan akuntabilitas anggaran. “Serta dapat mempertahankannya pada penyelenggaraan multi-even berikutnya. Juga pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur dan sarana-prasarana olahraga pasca-PON Papua dapat dilakukan secara efektif dan maksimal," tukas Hetifah.

*) sumber : DPR RI

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Selamat siang Bu kami dari guru SMA SMK Krayan kabupaten Nunukan kaltara daerah kami masuk daerah perbatasan akan tetapi kami tidak menerima tunjangan khusus utk daerah 3T, dan daerah kami jg masuk daerah 3T akan tetapi di dapodik bukan daerah 3T sedangkan anggota polri dan TNI yg bertugas di daerah Krayan tetap menerima tunjangan khusus mengapa kami guru2 tidak menerima krna satu2x akses masuk ke daerah kami hnya pesawat terbang,darat dan sungai tidak ada akses.tlg di perjuangkan kami sdh kirim surat permohonan ke komisi X DPR RI semoga surat itu sdh sampai di tangani ibu ketua.terima kasih????????

Lihat semua aspirasi