Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perlu Dievaluasi

sistem penerimaan mahasiswa baru perlu dievaluasi1 Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perlu DievaluasiSejak Rabu (29/6) pukul 19.00 WIB kemarin, pengumuman hasil SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis sudah dikeluarkan secara online oleh panitia melalui situs resmi SNMPTN, www.snmptn.ac.id.  pengumuman melalui media cetak juga dilakukan pada pagi hari ini (30/6) secara serentak. Dalam kesempatan ini, saya ingin turut mengucapkan selamat bagi para pelajar yang mendapat kesempatan masuk perguruan tinggi negeri. Kelak mahasiswa baru siap menghadapi kegiatan belajar yang menuntut kemandirian serta kematangan jiwa. Bagi yang belum berhasil, buang jauh rasa putus asa. Masih terbuka kesempatan dan pilihan-pilihan hidup lain yang bisa dijajaki. Hasil SNMPTN 2011 berhasil menjaring sebanyak 118.233 orang calon mahasiswa dari total 540.953 jumlah peserta SNMPTN jalur ujian tertulis/keterampilan. Dari alokasi 119.041 kursi SNMPTN tahun ini, hanya 118.233 peserta yang lolos seleksi. Dengan demikian, terdapat 808 kursi yang kosong. Pemerintah harus terus meningkatkan informasi bagi calon mahasiswa terkait dengan program-program studi yang mendukung rencana pembangunan pemerintah. Bahkan, pemerintah harus berani menyediakan insentif bagi jurusan dan calon mahasiswa yang memilih bidang studi strategis bagi Indonesia, misalnya sains dan pertanian. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 53B yang memuat ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru, PTN wajib menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan sisanya dari seleksi mandiri. Selanjutnya, Kemdiknas mengeluarkan Permendiknas 34 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Secara keseluruhan, mencermati system penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 ini, saya berpandangan:
  1. Jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. Fenomena ini sudah banyak dirasakan semenjak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara massif dengan berbagai dalih; kelas eksekutif, kelas sore, kelas ekstensi, kelas kerjasama, dan berbagai istilah lainnya pada masa PTN BHMN mulai berlaku. Kriteria penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Kemendiknas harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi masuk jalur mandiri yang diatur oleh Permendiknas 34 Tahun 2010 tersebut. Dimana ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanyaannya, apakah standar penerimaan apa yang dipakai oleh tiap perguruan tinggi? Apakah terjadi praktek sapi perah terhadap mahasiswa atau orangtua mahasiswa dari kalangan mampu yang ingin anaknya dapat kuliah di PTN bersangkutan dengan dalih biaya pendidikan, subsidi silang, dsb? Apakah sudah ada pemihakan yang jelas juga bagi kuota 20 persen bagi calon mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah pada proses seleksi mandiri PTN? Selama ini belum ada kajian secara menyeluruh dan mendalam bagaimana praktek seleksi masuk jalur mandiri yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri menjamin keadilan dan pemerataan kesempatan. Demikian pula dengan pelaksanaan jalur undangan yang seharusnya berdasarkan penjaringan prestasi akademik. Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Sementara komisi X DPR RI akan terus membantu pemerintah dengan melakukan evaluasi dan pengawalan program untuk menjamin pemerataan tersebut.
  3. Masih banyak calon mahasiswa maupun orangtua calon mahasiswa yang masih membutuhkan informasi mengenai perguruan tinggi swasta (PTS), program dan fasilitas yang diberikan. Sehingga, seringkali orangtua kesulitan mendapatkan alternative yang bagus manakala anaknya tidak berhasil menembus seleksi masuk PTN. Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah dapat menyediakan informasi yang lebih jelas dan mudah diakses mengenai berbagai pilihan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi swasta. --- Jakarta 30 Juni 2011
(Turut dirilis: Kompas.com, detiknews.com, jurnalparlemen.com, tribunkaltim.com, diksia.com, dll.)

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Selamat malam bu,, Anak saya berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi bisa di perpanjang? Karena anak saya dari klas 1 smpe klas 4 juara 1 di kelas. Ingin dapat pip reguler untuk anak berprestasi semoga dapat terus biar tambah semangat belajar nya Terima kasih

  2. Anak ku berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi. Pengin dapat pip reguler untuk anak berprestasi

  3. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon maaf sebelumnya Ibu, Saya Erwin Margatama dari Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Saat ini saya berkuliah di Universitas Mulawarman semester 6, Saya ingin sekali meringankan beban orang tua saya, dengan berusaha mendapatkan beasiswa dari mana saja, saya sudah daftar di Kaltim tuntas akan tetapi tidak lolos sebab terhalang Akreditasi Prodi kami yang masih C, IPK saya 3.91, Seandainya Akreditasi Prodi saya bagus pasti dapat, Mohon bantuannya Bu, Terima kasih Ibu

Lihat semua aspirasi