Dari 135,9 juta hektar kawasan hutan yang dimiliki Indonesia, 40 juta hektar di antaranya sudah beralih fungsi dari hutan menjadi kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan atau permukiman. Departemen Kehutanan bahkan menemukan 16.760 desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Persoalan beralihnya kawasan hutan menjadi non-kehutanan banyak terjadi di Kalimantan. Tim Terpadu (Timdu) menemukan perkebunan dengan izin pemerintah daerah (Pemda) seluas 155.400 hektar di kawasan hutan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana Timdu menemukan sedikitnya 3,1 juta hektar perkebunan berizin Pemda di kawasan hutan. Kondisi ini jelas sangat menyedihkan, karena meski ada izin Pemda, tetapi hal tersebut jelas melanggar hukum yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, bupati dan gubernur berwenang menerbitkan izin prinsip untuk lokasi perkebunan. Namun, apabila lokasi yang ditunjuk berada di kawasan hutan, pengusaha wajib mengurus izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Seperti sudah diberitakan di situs ini sebelumnya, bahwa terjadi tarik menarik kepentingan dalam penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Sebagian besar Bupati meminta “jatah” wilayah kehutanan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan non-kehutanan atau istilahnya Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).
Menurut Kementrian Kehutanan (Kemhut), hutan di Sumatera dan Kalimantan yang masih bertahan baik diperkirakan tinggal 10-20 persen dari luas hutan. Harusnya tahun 2010 ini, ditargetkan 500.000 hektar lahan kritis akan direhabilitasi dengan reboisasi. Selain hutan, Kemhut akan merehabilitasi 108 daerah aliran sungai dan merestorasi hutan kritis di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah diterlantarkan dengan status telah dicabut.
Targetnya, restorasi hutan eks HPH akan mencapai 2 juta hektar dalam lima tahun. Target restorasi ini tentu dilakukan di HPH Kaltim seluas 87.000 hektar. Namun jika terjadi tarik menarik kepentingan antara Pemprov, bupati, dan Kemhut, karena rekomendasi Timdu dianggap tidak relevan dengan persoalan di daerah, maka terjadi benang kusut.
Selama ini, pengusaha kerap melanggar aturan, dimana mereka terkadang melakukan “potong kompas” dengan membangun perkebunan dan mengurus sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada Pemprov maupun Bupati setempat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan kasus bermasalah seperti itu sebanyak 7.138 kasus.
Jika dalam lima tahun mendatang Indonesia tidak bisa mengendalikan hutan, yakni dengan cara melakukan restorasi, sumber daya alam hutan akan habis. Hutan akan diganti menjadi kawasan non-kehutanan dan hutan Indonesia tidak lagi menjadi penyumbang devisa terbesar buat negara. Indonesia bisa jadi akan menjadi importir kaya, sebagaimana kita sudah menjadi importir beras.
Pada 2009, pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan lembaga The Natue Conservancy di Berau, Kaltim dalam rangka menyelamatkan hutan. Proyek percontohan ini adalah program karbon hutan dalam skala kabupaten. Pembagian lahannya, ada 361 ribu hektar yang berfungsi sebagai hutan lindung, 185 ribu hektar untuk pertambangan, 189 ribu hektar untuk penanaman kepala sawit, 229 ribu hektar untuk hutan produksi, dan 780 ribu hektar untuk konsesi kayu. Dalam lima tahun, diharapkan melalui 800 ribu hektar dari jumlah tersebut, Berau dapat mencegah 10 juta ton emisi karbon.
Selamat malam bu,, Anak saya berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi bisa di perpanjang? Karena anak saya dari klas 1 smpe klas 4 juara 1 di kelas. Ingin dapat pip reguler untuk anak berprestasi semoga dapat terus biar tambah semangat belajar nya Terima kasih
Anak ku berprestasi. Juara 1 tingkat kabupaten belum pernah dapat pip. Ternyata dapat tahun sekarang dan pas d cek dapat dari 2023-2024. Apa itu pip aspirasi. Pengin dapat pip reguler untuk anak berprestasi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon maaf sebelumnya Ibu, Saya Erwin Margatama dari Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Saat ini saya berkuliah di Universitas Mulawarman semester 6, Saya ingin sekali meringankan beban orang tua saya, dengan berusaha mendapatkan beasiswa dari mana saja, saya sudah daftar di Kaltim tuntas akan tetapi tidak lolos sebab terhalang Akreditasi Prodi kami yang masih C, IPK saya 3.91, Seandainya Akreditasi Prodi saya bagus pasti dapat, Mohon bantuannya Bu, Terima kasih Ibu