Tarik Menarik Kepentingan soal Kehutanan

Dari 135,9 juta hektar kawasan hutan yang dimiliki Indonesia, 40 juta hektar di antaranya sudah beralih fungsi dari hutan menjadi kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan atau permukiman. Departemen Kehutanan bahkan menemukan 16.760 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Persoalan beralihnya kawasan hutan menjadi non-kehutanan banyak terjadi di Kalimantan. Tim Terpadu (Timdu) menemukan perkebunan dengan izin pemerintah daerah (Pemda) seluas 155.400 hektar di kawasan hutan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana Timdu menemukan sedikitnya 3,1 juta hektar perkebunan berizin Pemda di kawasan hutan. Kondisi ini jelas sangat menyedihkan, karena meski ada izin Pemda, tetapi hal tersebut jelas melanggar hukum yang ada. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, bupati dan gubernur berwenang menerbitkan izin prinsip untuk lokasi perkebunan. Namun, apabila lokasi yang ditunjuk berada di kawasan hutan, pengusaha wajib mengurus izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Seperti sudah diberitakan di situs ini sebelumnya, bahwa terjadi tarik menarik kepentingan dalam penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Sebagian besar Bupati meminta “jatah” wilayah kehutanan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan non-kehutanan atau istilahnya Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK). Menurut Kementrian Kehutanan (Kemhut), hutan di Sumatera dan Kalimantan yang masih bertahan baik diperkirakan tinggal 10-20 persen dari luas hutan. Harusnya tahun 2010 ini, ditargetkan 500.000 hektar lahan kritis akan direhabilitasi dengan reboisasi. Selain hutan, Kemhut akan merehabilitasi 108 daerah aliran sungai dan merestorasi hutan kritis di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah diterlantarkan dengan status telah dicabut. Targetnya, restorasi hutan eks HPH akan mencapai 2 juta hektar dalam lima tahun. Target restorasi ini tentu dilakukan di HPH Kaltim seluas 87.000 hektar. Namun jika terjadi tarik menarik kepentingan antara Pemprov, bupati, dan Kemhut, karena rekomendasi Timdu dianggap tidak relevan dengan persoalan di daerah, maka terjadi benang kusut. Selama ini, pengusaha kerap melanggar aturan, dimana mereka terkadang melakukan “potong kompas” dengan membangun perkebunan dan mengurus sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada Pemprov maupun Bupati setempat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan kasus bermasalah seperti itu sebanyak 7.138 kasus. Jika dalam lima tahun mendatang Indonesia tidak bisa mengendalikan hutan, yakni dengan cara melakukan restorasi, sumber daya alam hutan akan habis. Hutan akan diganti menjadi kawasan non-kehutanan dan hutan Indonesia tidak lagi menjadi penyumbang devisa terbesar buat negara. Indonesia bisa jadi akan menjadi importir kaya, sebagaimana kita sudah menjadi importir beras. Pada 2009, pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan lembaga The Natue Conservancy di Berau, Kaltim dalam rangka menyelamatkan hutan. Proyek percontohan ini adalah program karbon hutan dalam skala kabupaten. Pembagian lahannya, ada 361 ribu hektar yang berfungsi sebagai hutan lindung, 185 ribu hektar untuk pertambangan, 189 ribu hektar untuk penanaman kepala sawit, 229 ribu hektar untuk hutan produksi, dan 780 ribu hektar untuk konsesi kayu. Dalam lima tahun, diharapkan melalui 800 ribu hektar dari jumlah tersebut, Berau dapat mencegah 10 juta ton emisi karbon.

Hetifah Mendengar

Sampaikan aspirasi Anda

  1. Assalamu'alaikum Ijin bertanya, apakah pip SMP yg 750 rb sdh cair, kita sdh buat aktivitasi rekening, tetapi dana nya belum cair.

  2. Mohon maaf ibu, apakah penerima PIP ini untuk seluruh siswa atau siswa yang terpilih saja? Karena anak saya pernah 2x mendapatkan, tapi sudah 2 tahun terakhir ini tidak mendapat lagi, apa alasannya ya Bu?

  3. Assalamu'alaikum Saya izin ingin bertanya bu ???? apakah pip nunggu 3 bukan bu soalnya saya sudah nunggu sebulan lebih bu ????

Lihat semua aspirasi